Bersedekah dengan Uang Korupsi

Agama Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berbagi dan menolong sesama. Namun bagaimanakah jika seseorang menolong orang lain dari hasil korupsi? Apakah boleh?

Pada zaman sekarang berbagai cara dilakukan manusia untuk mendapatkan harta. Mereka mencari harta dari cara yang halal dan cara yang haram, salah satunya ialah korupsi.

Praktek korupsi seperti virus yang ada di mana-mana. Ia tidak saja ada di tingkat nasional, bahkan di pelosok desa pun sering ditemukan. Praktek ini jelas merugikan masyarakat dan pelakunya amat biadab. Namun tidak sedikit pelaku korupsi ini malah dipuji sebagian orang. Hal itu karena mereka pandai berkedok dengan pura-pura membantu dan bersedekah kepada masyarakat dan menyangka sedekah itu jadi amal baik dan menutupi dosa-dosanya. Hal ini jelas merupakan kekeliruan yang harus diluruskan.

Uang korupsi tidak berpahala

Jika seseorang melakukan korupsi lalu menyedekahkan hasilnya kepada orang lain dan dia mendapat pujian dari orang tersebut, kemudian hal itu dianggap sebagai penggugur dosa korupsinya maka hal ini jelas tidak dibenarkan. Sedekah dari hasil korupsi jelas tidak dibolehkan, apalagi dianggap mendapat ganjaran.

Nabi SAW bersabda: “Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkahi. Jika dia sedekahkan (zakati) harta itu, maka tidak akan diterima. Jika dia simpan harta itu, maka hanya akan menjadi bekalnya menuju ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak akan menghapus yang buruk (dosa) dengan menggunakan yang buruk (harta yang haram). Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor.” (HR. Ahmad)

Mula Ali Al-Qari mengatakan bahwa sedekah dengan harta haram (seperti korupsi) adalah perbuatan dosa, bukan kebaikan. Dan Allah tidak menghapus suatu dosa dengan perbuatan dosa yang lain. Bahkan sebagian ulama dengan keras mengatakan siapa yang bersedekah dengan harta haram lalu dia mengharapkan pahala dari sedekahnya itu maka dia telah kufur. Dan begitu juga orang miskin yang mengetahui keharaman harta yang diberikan akan tetapi dia menerimanya lalu bahkan mendoakan kebaikan kepadanya, maka dia juga telah kufur.

Uang korupsi harus dikembalikan

Jika pelaku korupsi ingin mendapatkan pahala maka caranya bukan menyedekahkan harta korupsinya, akan tetapi dia bertaubat kepada Allah dan berjanji tidak mengulangi serta menyesal atas perbuatannya lalu mengembalikan harta tersebut ke yang berhak menerimanya.

Nabi SAW bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. (HR. Bukhari no. 6.169)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa taubatnya seseorang yang mengambil hak orang lain dan menzhaliminya tidak cukup dengan meminta ampun dan menyesal kepada Allah, akan tetapi juga harus mengembalikan hak saudaranya tersebut atau meminta kehalalan darinya. Jika saudaranya itu belum menghalalkan dan memaafkannya maka pada hari kiamat nanti amal kebaikannya akan diberikan kepada saudaranya sebagai kafarah atas dosa-dosanya.

Jadi amatlah merugi orang yang telah mengambil harta haram baik dengan korupsi atau cara yang lainnya. Jika dia diamkan dan simpan harta tersebut maka menjadi dosa, dan jika dia sedekahkan pun juga menjadi dosa. Solusinya dia harus mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya namun jika dia tidak mendapati pemiliknya dan sulit mencarinya baru dia mensedekahkan harta tersebut tapi atas nama pemilik harta yang sebenarnya, bukan atas nama pelaku korupsi.

Wallahu A’lam.*

Penulis: Ridha Sangpangesti Murti, S.T.P.