SANTUNAN DANA MAHASISWA

Santunan Dana Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Jenjang Sarjana (S1)

No. Jenis Manfaat Manfaat
1. Meninggal Dunia karena Kecelakaan Rp. 15.000.000,-
2. Cacat Tetap Total & Cacat Tetap Sebagian Rp. 15.000.000,-  (Max)
3. Biaya Perawatan/Pengobatan karena Kecelakaan Rp.  7.000.000,-  (Max)
4. Santunan Biaya Pemakaman akibat/bukan akibat kecelakaan Rp.  2.500.000,-
5. Jaminan Rawat Inap/Hari (Maks. 15 hari/tahun)             Rp.     250.000,-

PENGAJUAN KLAIM

Proses  pengajuan  dirancang secara efektif dan efisien untuk memudahkan layanan bagi mahasiswa. 

Prosedur pengajuan klaim adalah sebagai berikut:

  1. Segera melapor ke Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) di Fakultas mahasiswa yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam waktu 5 x 24 jam setelah keluar dari institusi Kesehatan (Rumah Sakit/ Puskesmas/ Balai Pengobatan/ Klinik) atau setelah tanggal meninggal dunia (laporan oleh keluarga/teman).
  2.   Wakil Dekan Bidang KKA mengirimkan surat permohonan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan,  Keagamaan dan Alumni dengan melampirkan :
    a)   Klaim Perawatan  di  Institusi  Kesehatan: kwitansi  asli  atau  fotokopi kwitansi  yang dilegalisasi Institusi Kesehatan tersebut, rekam medis, KTM dan buku rekening bank mahasiswa yang bersangkutan.
    b)  Klaim  Meninggal  Dunia: Surat  keterangan  kelurahan  atau  kepolisian  atau Dokter Institusi Kesehatan, KTM dan buku rekening dari keluarga/ahli waris.
  1. Batas pengajuan formulir klaim maksimum adalah 15 (lima belas) hari setelah keluar dari Institusi Kesehatan atau setelah tanggal kematian (klaim meninggal dunia).

NARAHUBUNG/

INFORMASI

Apabila ada hal-hal yang ingin dikonfirmasikan lebih lanjut dapat menghubungi narahubung berikut:

  • Divisi Kepribadian & Kesejahteraan Mahasiswa DPK UII:
    whatsapp: 081227019797 (Nuning)
  • Call Center DPK UII:
    whatsapp: 0 898444 1212