,

Beasiswa Bidikmisi

SASARAN PROGRAM
Sasaran program ini adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2018 dan 2019 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar beasiswa Bidikmisi tahun 2018 di Universitas Islam Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2018;
  2. Lulusan tahun 2017 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Islam Indonesia;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    • Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM); atau
    • Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya; atau
    • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami dan istri) sebesar-besarnya Rp. 3.000.000,- per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
    • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 750.000,- setiap bulannya.
  5. Pendidikan orangtua/wali setinggi-tingginya Sarjana (S-1) atau Diploma IV;
  6. Memiliki prestasi akademik yang baik, dibuktikan dengan nilai rapor dan rekomendasi kepala sekolah;
  7. Memiliki prestasi non akademik yang baik, dibuktikan dengan sertifikat penghargaan.

KUOTA PENERIMA BEASISWA
Kuota beasiswa Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia ditentukan berdasarkan koordinasi UII dengan Kopertis Wilayah V DIY.

KOMPONEN BEASISWA
Sebagai penerima Beasiswa Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia, mahasiswa berhak untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang meliputi:

  1. Biaya Pendaftaran Masuk Perguruan Tinggi;
  2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimal Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa yang dapat digunakan untuk:
    • Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi;
    • UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi;
    • Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan Kemenristekdikti kepada penerima beasiswa, sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
  4. Biaya kedatangan atau resettlement dialokasikan sesuai kebutuhan dengan ketentuan:
    • Penggantian biaya transportasi untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan);
    • Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan;
  5. Kekurangan biaya pendidikan di luar yang disubsidi oleh pemerintah meliputi SPP Tetap, SPP variabel/ SKS, Dana Pengembangan, Dana Sistem Informasi dan Pengembangan Bakat Minat, Laboratorium, Dana Kemahasiswaan, KKN, dan Asuransi, akan dibayarkan oleh UII.

Rincian, besaran dana, serta kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan usulan Pengelola Beasiswa (Direktorat Pembinaan Bakat/Minat dan Kesejahteraan Mahasiswa – DPBMKM UII).

JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

  1. Beasiswa Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia, yaitu selama-lamanya 8 (delapan) semester untuk program Sarjana.
  2. Pemberian beasiswa Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia akan dievaluasi tiap semester, dan beasiswa Bidikmisi dapat diperpanjang jika penerima beasiswa memenuhi kualifikasi minimal dalam proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan tiap semester oleh universitas.

MEKANISME PENDAFTARAN DAN SELEKSI

  1. Pendaftaran Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia diawali dengan pendaftaran secara online melalui laman Bidikmisi (belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi) dengan memilih pada program studi yang tersedia;
  2. Setelah melakukan pendaftaran melalui laman Bidikmisi, siswa yang hendak mengikuti proses seleksi beasiswa Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia wajib mendaftar jalur Bidikmisi pada gelombang terakhir Paper Based Test (PBT);
  3. Sebelum mengikuti ujian masuk, peserta melakukan proses pendaftaran secara online di pmb.uii.ac.id. Proses ini dapat dilakukan dimana saja (tidak harus datang ke lokasi tes):
    • Bagi pendaftar yang belum memiliki Nomor Induk Utama (NIU), diwajibkan key in untuk memperoleh NIU UII.
    • Memilih pola seleksi PBT khusus Bidikmisi secara online pada Menu “Beli Formulir”;
    • Memilih program studi;
    • Mendapatkan nomor tagihan.
  4. Pilihan PBT-Bidikmisi hanya diperuntukkan bagi peserta yang telah terdaftar di laman Bidikmisi;
  5. Pastikan bahwa program studi yang dipilih saat pendaftaran di laman pmb.uii.ac.id sama dengan program studi yang dipilih saat pendaftaran pada laman Bidikmisi;
  6. Peserta ujian wajib datang 30 menit sebelum ujian dimulai pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan;
  7. Pada saat ujian, peserta wajib:
    • Menunjukkan kartu ujian yang dicetak dengan tinta warna (bukan hitam putih);
    • Menunjukkan surat tanda pengenal diri yang masih berlaku, yaitu: Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Siswa/Surat Izin Mengemudi/Surat Keterangan Siswa dari Kepala Sekolah dengan foto diri yang dicap resmi oleh sekolah;
    • Melakukan perekaman sidik jari peserta ujian oleh petugas.
  8. Pada jadwal yang telah ditentukan, peserta melihat dan mengunduh hasil pengumuman seleksi PBT di laman pmb.uii.ac.id, dan bagi pendaftar yang dinyatakan diterima dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pernyataan Diterima.

Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Siswa yang mendaftar seleksi Beasiswa Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia wajib mengirimkan berkas-berkas pendaftaran secara fisik (hardcopy) kepada panitia pada waktu yang telah ditentukan. Adapun berkas-berkas pendaftaran yang harus dilengkapi dan dikirimkan adalah sebagai berikut:

  1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
  2. Foto tampak depan ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 1 lembar;
  3. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
  4. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  6. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  7. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM), bila ada;
  9. Bagi yang belum memenuhi syarat poin (8) di atas, maka harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  10. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
  11. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dari orangtua/ wali;
  12. Fotokopi bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali;
  13. Foto/ gambar cetak dari rumah/ tempat tinggal (tampak depan, tampak belakang, dan tampak dalam);
  14. Formulir asesmen diri yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diunduh melalui laman pmb.uii.ac.id.

WAKTU PENYELENGGARAAN
Pendaftaran dan seleksi PBT untuk beasiswa Bidikmisi akan diselenggarakan pada PBT V (tanggal 9 sampai dengan 24 Juli 2018). Informasi lebih lanjut tentang Bidikmisi bisa dilihat pada laman web kemahasiswaan.uii.ac.id

  • Persyaratan
    Persyaratan untuk mendaftar tahun 2019 adalah sebagai berikut:
    1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2017
    2. Lulusan tahun 2016 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguran tinggi
    3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun
    4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
      • Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM)
      • Pemegang Kartu Pengaman Sosial (KPS) atau sejenisnya
      • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp. 3.000.000,- per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan nonformal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
      • Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 750.000,- setiap bulannya
    5. Pendidikan orangtua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma IV
    6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah
  • Kuota Penerima Bantuan Pembiayaan
    Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) jumlah program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa baru; (2) kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan wilayah 3T; (3) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik; (4) permintaan perguruan tinggi swasta. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
  • Komponen Pembiayaan
    Sebagai Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia, mahasiswa berhak untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang meliputi:
    1. Biaya Pendaftaran Masuk Perguruan Tinggi
    2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimal Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa yang dapat digunakan untuk:
      • Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi
      • UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi
      • Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi
    3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan Ditjen Dikti kepada penerima beasiswa, sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per semester
    4. Biaya kedatangan atau resettlement dialokasikan sesuai kebutuhan dengan ketentuan:
      • Penggantian biaya transportasi untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan)
      • Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan
      • Biaya pengelolaan (seleksi dan atau verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara, dan sejenis)
      • Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa baru, misalnya pengenalan kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan, dan lain-lain.
      • Rincian, besaran dana, serta kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan usulan Pengelola Beasiswa.
  • Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
    • Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi di Universitas Islam Indonesia, yaitu 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, serta 6 (enam) semester untuk program Diploma III
    • Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi akan dievaluasi setiap tahun, dan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dapat diperpanjang jika penerima beasiswa memenuhi kualifikasi minimal dalam proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan tiap tahun oleh universitas.
  • Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi
    • Pendaftaran Daring (Online)
      • Tahapan pendaftaran Bidikmisi
        1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
        2. Ditjen Dikti melakukan verifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
        3. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kode akses yang telah diverifikasi
        4. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing masing siswa yang sudah direkomendasikan
        5. Siswa mendaftar melalui laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/siswa/default/login dan menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.
      • Siswa yang mendaftar melengkapi berkas yang dibawa pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk, yaitu:
        1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
        2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
        3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
        4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
        5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
        6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
        7. Kartu Pengaman Sosial (KPS/BSM). (jika merupakan penerima BSM)
        8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
        9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
        10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
    • Seleksi oleh Universitas Islam Indonesia
      1. Seleksi ditentukan oleh UII dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, jika dirasa perlu UII akan melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
      2. Pelamar Bidikmisi penerima BSM dan/atau memiliki KPS dan sejenisnya dapat dikecualikan dalam proses verifikasi kelayakan ekonomi. Namun jika di kemudian hari ditemukan ternyata tidak layak dapat dikenai sanksi
      3. Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi UII dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.
    • Pencalonan dan Penetapan
      Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
      1. Sesuai pengumuman hasil seleksi mandiri dan nasional, calon mahasiswa melakukan daftar ulang/registrasi mahasiswa baru di UII;
      2. Perguruan Tinggi melakukan pencalonan melalui SIM BIDIKMISI untuk pelamar Bidikmisi yang telah mendaftar ulang
      3. Rektor UII menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bidikmisi untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar ulang;
      4. UII melakukan penetapan calon menggunakan fasilitas SIM Bidikmisi;
      5. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen Dikti dan dilaporkan ke SIM Bidikmisi.
  • Waktu Penyelenggaraan
    Pendaftaran dan seleksi Bidikmisi di UII akan diselenggarakan pada rentang bulan Februari s.d. Agustus 2017. Informasi lebih lanjut tentang Bidikmisi bisa dilihat pada laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id .