SANTUNAN DANA MAHASISWA
Santunan Dana Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Jenjang Sarjana (S1)
No. | Jenis Manfaat | Manfaat |
1. | Meninggal Dunia karena Kecelakaan | Rp. 15.000.000,- |
2. | Cacat Tetap Total & Cacat Tetap Sebagian | Rp. 15.000.000,- (Max) |
3. | Biaya Perawatan/Pengobatan karena Kecelakaan | Rp. 7.000.000,- (Max) |
4. | Santunan Biaya Pemakaman akibat/bukan akibat kecelakaan | Rp. 2.500.000,- |
5. | Jaminan Rawat Inap/Hari (Maks. 15 hari/tahun) | Rp. 250.000,- |
PENGAJUAN KLAIM
Proses pengajuan dirancang secara efektif dan efisien untuk memudahkan layanan bagi mahasiswa.
Prosedur pengajuan klaim adalah sebagai berikut:
- Segera melapor ke Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) di Fakultas mahasiswa yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam waktu 5 x 24 jam setelah keluar dari institusi Kesehatan (Rumah Sakit/ Puskesmas/ Balai Pengobatan/ Klinik) atau setelah tanggal meninggal dunia (laporan oleh keluarga/teman).
- Wakil Dekan Bidang KKA mengirimkan surat permohonan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni dengan melampirkan :
a) Klaim Perawatan di Institusi Kesehatan: kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang dilegalisasi Institusi Kesehatan tersebut, rekam medis, KTM dan buku rekening bank mahasiswa yang bersangkutan.
b) Klaim Meninggal Dunia: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau Dokter Institusi Kesehatan, KTM dan buku rekening dari keluarga/ahli waris.
- Batas pengajuan formulir klaim maksimum adalah 15 (lima belas) hari setelah keluar dari Institusi Kesehatan atau setelah tanggal kematian (klaim meninggal dunia).
NARAHUBUNG/
INFORMASI
Apabila ada hal-hal yang ingin dikonfirmasikan lebih lanjut dapat menghubungi narahubung berikut:
- Divisi Kepribadian & Kesejahteraan Mahasiswa DPK UII:
whatsapp: 081227019797 (Nuning) - Call Center DPK UII:
whatsapp: 0 898444 1212