Pengajuan Bantuan SPP/UKT
Syarat dan Ketentuan
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai prioritas penerima Program KIP Kuliah;
- Mahasiswa yang telah tercatat aktif kuliah di PDDikti Semester Gasal 2025/2026;
- Prioritas semester 3, 5, atau 7 (S1/D4), semester 3 atau 5 (D3)
- Bukan penerima KIP Kuliah atau tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan lain yang membiayai komponen yang sama;
- Nominal UKT yang diusulkan oleh perguruan tinggi adalah at-cost maksimal UKT prodi sesuai ketentuan akreditasi dan rumpun ilmu program studi (mengacu pada SK Biaya Pendidikan KIP Kuliah Tahun 2025);
- Bila terdapat selisih UKT/SPP dengan at-cost maksimum maka selisihnya menjadi tanggungjawab mahasiswa.
Komponen Pembiayaan:
Bantuan UKT/SPP untuk 1 (satu) semester yaitu semester gasal 2025/2026, adapun jumlahnya adalah:
Berkas yang Dibutuhkan
- Surat Pernyataan (https://bit.ly/SuratPernyataanUKT-UII)
- Surat Rekomendasi dari Program Studi
Pendaftaran
Peserta mendaftarkan diri secara online dan mengunggah (upload) berkas pendaftaran di:
*Deadline pendaftaran Rabu, 26 November 2025 jam 23.59



