Seleksi Usulan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA 2021/2022 (Diperpanjang)
Bismillahhirrohmaanirrohiim
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Menindaklanjuti surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) Nomor 1098/J5/KM.01.00/2021 perihal Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal TA. 2021/2022, serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 dari Puslapdik kemendikbudristekdikti tanggal 25 Agustus 2021, berikut ini diinformasikan mengenai Seleksi Usulan Calon Penerima Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 di Universitas Islam Indonesia.
PERSYARATAN UMUM
- Mahasiswa aktif Universitas Islam Indonesia Program Diploma (D3) dan Sarjana (S1) menjalani perkuliahan di Semester Gasal TA. 2021/2022.
- Berada di semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada Semester Gasal TA. 2021/2022.
- Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak tercatat sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on-going).
- Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat pernyataan terdampak (terlampir)
- Surat yang menyatakan tentang penghasilan orang tua, diantaranya (pilih salah satu):
- Surat keterangan pernghasilan orang tua (Ayah dan Ibu) per bulan tahun 2021, diketahui oleh minimal Ketua RT; atau
- Slip gaji yang terbaru (tahun 2021); atau
- Scan SK Pensiun.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan aktif dari Fakultas.
- Surat keterangan tidak menerima beasiswa yang membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian dari Fakultas.
- Apabila mahasiswa berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dari panti sosial/panti asuhan, dapat menyertakan dokumen pendukung.
PROSEDUR PENGAJUAN
- Mahasiswa melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas melalui tautan s.id/BantuanSPPGasal2021. Pastikan menggunakan email UII dalam mengisi formulir tersebut.
- Template surat pernyataan terdampak dapat diakses melalui tautan s.id/SuratPernyataanTerdampakGasal2021 (menggunakan email UII).
- Waktu pengisian data dan kelengkapan berkas sampai tanggal 20 September 2021 (Diperpanjang).
- Bagi mahasiswa yang pada semester sebelumnya sudah pernah mendapat bantuan UKT/SPP, dapat mengajukan kembali untuk dapat diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP dengan tetap melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas sesuai yang dipersyaratkan.
INFORMASI TAMBAHAN
- Bantuan UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022 untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa.
- Dalam hal UKT/SPP mahasiswa lebih kecil dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan Bantuan UKT/SPP sesuai dengan biaya UKT/SPP bagi mahasiswa tersebut.
- Dalam hal besaran UKT/SPP mahasiswa lebih besar dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan bantuan UKT/SPP adalah sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Teknis pemberian bantuan UKT/SPP akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman nama-nama yang diusulkan sebagai penerima bantuan
- Mahasiswa yang akan diusulkan untuk dapat diberikan bantuan UKT/SPP mengikuti ketentuan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;
- Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak Covid-19 dan mengalami kesulitan dalam membayar UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022;
- Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
- Kuota mahasiswa UII yang diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP menunggu informasi dari pemerintah.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Apabila ada kendala atau pertanyaan dapat ditanyakan melalui WhatsApp Layanan Kemahasiswaan UII di nomor +62 898444 1212 pada hari dan jam kerja. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.