, ,

Seleksi Usulan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA 2021/2022 (Diperpanjang)

Bismillahhirrohmaanirrohiim

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Menindaklanjuti surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristekdikti) Nomor 1098/J5/KM.01.00/2021 perihal Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal TA. 2021/2022, serta mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 dari Puslapdik kemendikbudristekdikti tanggal 25 Agustus 2021, berikut ini diinformasikan mengenai Seleksi Usulan Calon Penerima Program Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Semester Gasal TA. 2021/2022 di Universitas Islam Indonesia.

PERSYARATAN UMUM

  1. Mahasiswa aktif Universitas Islam Indonesia Program Diploma (D3) dan Sarjana (S1) menjalani perkuliahan di Semester Gasal TA. 2021/2022.
  2. Berada di semester 3 (tiga) sampai semester 9 (sembilan) pada Semester Gasal TA. 2021/2022.
  3. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19.
  4. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Tidak tercatat sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on-going).
    • Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat pernyataan terdampak (terlampir)
  2. Surat yang menyatakan tentang penghasilan orang tua, diantaranya (pilih salah satu):
    • Surat keterangan pernghasilan orang tua (Ayah dan Ibu) per bulan tahun 2021, diketahui oleh minimal Ketua RT; atau
    • Slip gaji yang terbaru (tahun 2021); atau
    • Scan SK Pensiun.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat keterangan aktif dari Fakultas.
  5. Surat keterangan tidak menerima beasiswa yang membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian dari Fakultas.
  6. Apabila mahasiswa berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau dari panti sosial/panti asuhan, dapat menyertakan dokumen pendukung.

PROSEDUR PENGAJUAN

  1. Mahasiswa melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas melalui tautan s.id/BantuanSPPGasal2021. Pastikan menggunakan email UII dalam mengisi formulir tersebut.
  2. Template surat pernyataan terdampak dapat diakses melalui tautan s.id/SuratPernyataanTerdampakGasal2021 (menggunakan email UII).
  3. Waktu pengisian data dan kelengkapan berkas sampai tanggal 20 September 2021 (Diperpanjang).
  4. Bagi mahasiswa yang pada semester sebelumnya sudah pernah mendapat bantuan UKT/SPP, dapat mengajukan kembali untuk dapat diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP dengan tetap melakukan pengisian data dan kelengkapan berkas sesuai yang dipersyaratkan.

INFORMASI TAMBAHAN

  1. Bantuan UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022 untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa.
  2. Dalam hal UKT/SPP mahasiswa lebih kecil dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan Bantuan UKT/SPP sesuai dengan biaya UKT/SPP bagi mahasiswa tersebut.
  3. Dalam hal besaran UKT/SPP mahasiswa lebih besar dari 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), maka pengajuan bantuan UKT/SPP adalah sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  4. Teknis pemberian bantuan UKT/SPP akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman nama-nama yang diusulkan sebagai penerima bantuan
  5. Mahasiswa yang akan diusulkan untuk dapat diberikan bantuan UKT/SPP mengikuti ketentuan prioritas sebagai berikut:
    • Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;
    • Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak Covid-19 dan mengalami kesulitan dalam membayar UKT/SPP Semester Gasal TA. 2021/2022;
    • Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga.
  6. Kuota mahasiswa UII yang diusulkan sebagai penerima bantuan UKT/SPP menunggu informasi dari pemerintah.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Apabila ada kendala atau pertanyaan dapat ditanyakan melalui WhatsApp Layanan Kemahasiswaan UII di nomor +62 898444 1212 pada hari dan jam kerja. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.