Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2021

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Berikut kami informasikan info dari LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta terkait program pemberian bantuan dana untuk kegiatan organisasi mahasiswa berbasis proposal dengan alokasi 50 judul proposal. Dengan ini kami sampaikan informasi berikut kepada Organisasi Mahasiswa (UKM, BEM, HMJ, dll.) di lingkungan Universitas Islam Indonesia agar kiranya dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Adapun ketentuan untuk mendapatkan Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan dilaksanakan organisasi mahasiswa (ormawa) resmi di perguruan tinggi (berdasarkan SK Pimpinan Perguruan Tinggi yang berlaku) dengan sasaran mahasiswa baik antar perguruan tinggi se-provinsi, nasional, maupun Internasional.
  2. Ormawa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lain baik tingkat provinsi, wilayah, nasional, maupun internasional, dengan bukti resmi dari penyelenggara;
  3. Ormawa/perwakilan ormawa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga/Asosiasi/Ikatan/Himpunan dengan menyertakan mahasiswa dari perguruan tinggi lain;
  4. Proposal disetujui pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi yang dituangkan dalam lembar pengesahan proposal dan surat pengantar dari perguruan tinggi;
  5. Kegiatan diutamakan untuk dilaksanakan dalam bentuk virtual/daring (selama masa pandemi Covid-19);
  6. Proposal harus sudah diterima paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  7. Mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan diatas pada tautan :

    http://ringkas.kemdikbud.go.id/bpolldikti52021

  8. Setiap proposal yang disetujui pendanaannya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 3.000.000,00 diberitahukan secara tertulis kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk selanjutnya dapat melengkapi persyaratan administrasi keuangan;
  9. Ormawa yang mendapatkan bantuan, wajib membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan berakhir. (Persyaratan dan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam lampiran);
  10. Pencairan dana bantuan akan diberikan melalui rekening perguruan tinggi (rekening lembaga) setelah diterbitkannya surat keputusan pemberian bantuan pemberdayaan organisasi mahasiswa oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V, selanjutnya setelah persyaratan administrasi keuangan diterima, dana yang disetujui akan diproses melalui kuitansi dan berita acara pembayaran, dan dananya akan ditransfer oleh KPPN (Kemenkeu) ke rekening perguruan tinggi pengusul (rekening lembaga).
  11. Persyaratan dan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam panduan terlampir.

Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh