Informasi Perubahan Tata Kelola Asuransi Mahasiswa UII Jenjang Sarjana (S1)
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Berikut Informasi Perubahan Tata Kelola Asuransi Mahasiswa UII Jenjang Sarjana (S1)
No. | Jenis Manfaat | Manfaat |
1. | Meninggal Dunia karena Kecelakaan | Rp. 15.000.000,- |
2. | Cacat Tetap Total & Cacat Tetap Sebagian | Rp. 15.000.000,- (Max) |
3. | Biaya Perawatan/Pengobatan karena Kecelakaan | Rp. 3.000.000,- (Max) |
4. | Santunan Biaya Pemakaman akibat/bukan akibat kecelakaan | Rp. 2.500.000,- |
5. | Jaminan Rawat Inap/Hari (Maks. 15 hari/tahun) | Rp. 250.000,- |
PENGAJUAN KLAIM
Proses pengajuan dirancang secara efektif dan efisien untuk memudahkan layanan bagi mahasiswa.
Prosedur pengajuan klaim adalah sebagai berikut:
- Segera melapor ke Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII yaitu Mbak Nuning (081227019797) atau Mas Amin (085747789751). Laporan akan diteruskan ke PT. Asuransi Takaful Umum selambat-lambatnya dalam waktu 5 x 24 jam kerja setelah keluar dari institusi Kesehatan (Rumah Sakit/ Puskesmas/ Balai Pengobatan/ Klinik) atau setelah tanggal meninggal dunia (laporan oleh keluarga/teman)
- Mengisi Formulir Klaim Kecelakaan Diri dan/atau Biaya Perawatan (sesuai dengan jenis klaim) dengan melampirkan :
a) Klaim Perawatan di Institusi Kesehatan: kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang dilegalisasi Institusi Kesehatan tersebut
b) Klaim Meninggal Dunia: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau Dokter Institusi Kesehatan
- Batas pengajuan formulir klaim maksimum adalah 15 (lima belas) hari setelah keluar dari Institusi Kesehatan atau setelah tanggal kematian (klaim meninggal dunia).
NARAHUBUNG/INFORMASI
Apabila ada hal-hal yang ingin dikonfirmasikan lebih lanjut dapat menghubungi narahubung berikut:
- Bag. Klaim TAKAFUL UMUM :
0812 9321 9318 (Whatsapp) - Layanan Konsultasi Gratis :
0823 2270 0201 (Whatsapp) - Divisi Kepribadian & Kesejahteraan Mahasiswa DPK UII:
081227019797 (Whatsapp)
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.