, ,

Pemilihan Wirausaha Muda Pemula (WMP) Berprestasi & Penggerak Wirausaha Muda (PWM) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Syarat Pemilihan Wirausaha Muda

  1. Berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, 0 bulan 0 hari pada tanggal 28 Oktober 2019 (dibuktikan dengan fotokopi KTP/ atau identitas lainnya yang masih berlaku).
  2. Memiliki usaha secara perorangan yang telah berjalan minimal 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan laporan keuangan).
  3. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu:
    1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu kekayaan bersih (aset) maksimal Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan perputaran uang (omzet) maksimal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) per tahun.
    2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu kekayaan bersih (aset) antara Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dan perputaran uang (omzet) antara Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah) per tahun.
  4. Bisnis yang dijalankan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis.
  6. Tidak sedang mengikuti kegiatan penghargaan sejenis di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  7. Peserta diharuskan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan tidak dapat diwakilkan.

Syarat Penggerak Wirausaha Muda

  1. Melakukan pembinaan, pendampingan maupun pengembangan kewirausahaan pemuda.
  2. Telah menjalankan kegiatan minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan.
  3. Memiliki minimal 10 (sepuluh) Wirausaha Muda Berprestasi (WMP) binaan.