Surat Edaran Rektor: Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Kegiatan Kantor

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dengan mempertimbangkan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Covid-19;
  2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
  3. Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-2019) pada Satuan Pendidikan;
  4. Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  5. Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor K.03.0I/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun AJaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  6. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaraan pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021;
  7. Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Panduan Mitigasi dan Tatanan Baru Universitas Islam Indonesia Merespons Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  8. Perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019) yang belum menunjukkan tanda mereda,dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), Rektor Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan sebagai berikut:

Pembelajaran dan kegiatan akademik di kampus

  1. 1. Menjalankan pembelajaran daring, pada semester genap 2020/2021, yang dikombinasikan dengan pembelajaran luring terbatas untuk matakuliah tertentu dengan mempertimbangkan kekhususan di fakultas atau program studi masing-masing, seperti yang terkait dengan keterampilan medik, pendidikan klinik, studio, dan praktikum tertentu, yang akan diputuskan dan ditentukan oleh setiap program studi dan fakultas;
  2. Meminta kepada semua program studi untuk segera menentukan matakuliah atau kegiatan akademik yang dijalankan secara luring, dengan memperhatikan panduan mitigasi dan melaksanakan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Panduan Mitigasi dan Tatanan Baru Universitas Islam Indonesia Merespons Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  3. Meminta fakultas dan atau program studi untuk mengumumkan daflar matakuliah dan kegiatan akademik yang diselenggarakan secara luring kepada mahasiswa paling lambat 5 Januari 2021.
  4. Melaksanakan pembelajaran daring untuk matakuliah atau kegiatan akademik selain yang diputuskan secara luring (poin 3).
  5. Meminta dekan, ketua jurusan, ketua program studi, pimpinan unit di lingkungan Universitas Islam Indonesia untuk berkoordinasi dengan Tim UllSiaga Covid-19 berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran atau akademik lain secara luring di luar yang telah ditetapkan.

Kegiatan kantor dan layanan fisik

  1. 1. Memperpanjang peniadaan semua kegiatan akademik dan non-akademik yang memerlukan pertemuan fisik yang mengumpulkan orang banyak (seperti seminar, pelatihan, resepsi pemikahan) di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia, sampai waktu memungkinkan.
  2. Meminta pimpinan unit (sekretariat pimpinan, badan, direktorat, pusat studi, fakultas, jurusan, dan program studi) untuk tetap melakukan penjadwalan kegiatan kantor dengan sif mulai 4 Januari 2021, dengan jam kerja mulai pukul 09.00-16.00 WIB dan tetap mengkoordinasikan pelaksanaan kerja dari rumah (KdR) untuk yang sedang tidak mendapatkan sif di kantor.
  3. Mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan secara serius dan konsisten bagi semua sivitas selama melakukan kegiatan di kantor atau kampus, antara lain dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan tidak berbagi perlengkapan pribadi, sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Panduan Mitigasi dan Tatanan Baru Universitas Islam Indonesia Merespons Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  4. Membuka layanan fisik perpustakaan kepada pemustaka dengan mengatur kapasitas secara bertahap dan jam layanan mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
  5. Meminta semua mitra Universitas Islam Indonesia yang mempunyai konter layanan di dalam kampus (seperti bank) untuk menjalankan protokol kesehatan dalam memberikan layanan dan membatasi layanan hanya untuk sivitas Universitas Islam Indonesia.

Layaiian konseling dan informasi

  1. Menyediakan layanan konseling psikologis dan medis melalui nomor WhatsApp 085287373839 pada jam kerja (09.00-16.00).
  2. Menyediakan layanan informasi lainnya melalui Tim UllSiaga Covid-19 yang dapat dihubungi di 082131737773 (telepon, WhatsApp) pada jam kerja (09.00-16.00) dan informasi terkait kebijakan Universitas Islam Indonesia yang dapat diakses di https://uii.ac.id/covid-19.

Catalan Iain-Iain

  1. Surat edaran ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
  2. Kebijakan ini melengkapi surat edaran terkait yang telah dikeluarkan sebelumnya dan Panduan Mitigasi dan Tatanan Baru Universitas Islam Indonesia Merespons Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
  3. Poin-poin pada surat edaran sebelumnya yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
    Sambil mengerjakan semua ikhtiar, mengajak semua sivitas Universitas Islam Indonesia untuk mendekatkan diri “kepada Allah dengan meningkatkan kualitas amalan terbaik, termasuk memperbanyak sedekah. Semoga Allah meridai semua ikhtiar kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Lampiran