, ,

Tawaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024

Pengertian

Penyandang disabilitas memerlukan biaya hidup yang lebih besar karena memerlukan alat bantu dan memerlukan akses intervensi medis, sosial, dan atau psikologis secara periodik. Oleh karena itu, sebagai salah satu skema bantuan pembiayaan pendidikan, pemerintah mengalokasikan bantuan biaya pendidikan khusus bagi mahasiwa disabilitas atau berkebutuhan khusus yang masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi dengan Bantuan Beasiswa ADik Disabilitas.

Komponen Beasiswa

Beasiswa ADik Disabilitas terdiri atas:
a. Bantuan biaya pendidikan.
b. Bantuan biaya hidup.

Masa Pembiayaan Studi Beasiswa Adik yaitu:
a. Sarjana strata satu (S1) maksimal 8 (delapan) semester;
b. Diploma empat (D4) maksimal 8 (delapan) semester;
c. Diploma tiga (D3) maksimal 6 (enam) semester.

Persyaratan

  1. Mahasiswa memenuhi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  2. Memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran kerena keterbatasan berikut:
    – Penyandang disabilitas fisik;
    Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain: 1) amputasi; 2) lumpuh layuh atau kaku; 3) paraplegi; 4) celebral palsy (CP); 5) akibat stroke; 6) akibat kusta, dan/atau 7) orang kecil.
    – Penyandang disabilitas intelektual;
    Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain: 1) lambat belajar; 2) disabilitas grahita, dan/atau 3) down syndrom.
    – Penyandang disabilitas mental;
    Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: 1) psikososial di antaranya: a) skizofrenia; b) bipolar; c) depresi; d) anxietas, dan/atau e) gangguan kepribadian. 2) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya: a) autis, dan/atau b) hiperaktif.
    – Penyandang disabilitas sensorik.
    Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain: 1) disabilitas netra; 2) disabilitas rungu, dan/atau 3) disabilitas wicara.
  3. Mahasiswa Aktif UII maksimal semester 3
  4. Memiliki surat keterangan penilaian status penyandang disabilitas dari:
    – dokter THT bagi gangguan pendengaran;
    – dokter mata/optician bagi gangguan penglihatan;
    – psikiater/psikolog bagi gangguan komunikasi, sosial, emosi inteligensi;
    – ahli ortopedi/ahli pendidikan khusus bagi gangguan gerak.
  5. Telah terdata sebagai mahasiswa aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti) Kemendikbudristek.

Pendaftaran

Peserta mendaftarkan diri secara online dan mengunggah (upload) berkas pendaftaran di:

bit.ly/daftarADIK-uii2024

Lampiran

Pedoman ADik (.pdf)