Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2020

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Berikut kami informasikan kegiatan pemberian bantuan dana untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan berbasis proposal  tahun 2020 dengan alokasi 25 judul/proposal dari LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta. Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap partisipasi dari Organisasi Kemahasiswaan (UKM, BEM, HMJ, dll.) di lingkungan Universitas Islam Indonesia untuk kegiatan tersebut.

Adapun ketentuan untuk mendapatkan Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan dilaksanakan organisasi kemahasiswaan resmi di perguruan tinggi (berdasarkan SK Pimpinan Perguruan Tinggi yang berlaku) dengan sasaran mahasiswa baik antar perguruan tinggi se-provinsi, nasional, maupun Internasional.
  2. Ormawa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lain baik tingkat provinsi, wilayah, nasional, maupun internasional, dengan bukti resmi dari penyelenggara;
  3. Ormawa/perwakilan ormawa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga/Asosiasi/Ikatan/Himpunan dengan menyertakan mahasiswa dari perguruan tinggi lain;
  4. Proposal disetujui pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi yang dituangkan dalam lembar pengesahan dan surat pengantar;
  5. Kegiatan diutamakan untuk dilaksanakan dalam bentuk virtual/daring (selama masa pandemi Covid-19).
  6. Proposal harus sudah diterima paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  7. Mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan diatas pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/bpolldikti5
  8. Setiap proposal yang disetujui pendanaannya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2.000.000,00 dan diberitahukan secara tertulis kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan;
  9. Organisasi kemahasiswaan yang mendapatkan bantuan, wajib membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan berakhir. (Persyaratan dan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam lampiran)
  10. Pencairan dana bantuan akan diberikan melalui rekening lembaga setelah diterbitkannya surat keputusan pemberian bantuan pemberdayaan organisasi kemahasiswaan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V, setelah persyaratan administrasi keuangan diterima, maka dana yang disetujui akan diproses melalui kuitansi dan berita acara pembayaran, dan dananya akan ditransfer oleh KPPN (Kemenkeu) ke rekening perguruan tinggi pengusul (rekening lembaga).
  11. Persyaratan dan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam panduan terlampir.

Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Lampiran