Mekanisme Baru Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan

Menyusuli surat kami nomor 351/L5/KM/2019 tanggal 30 Januari 2019 hal sebagaimana tercantum pada pokok surat, dengan hormat kami beritahukan bahwa sampai saat ini jumlah bantuan pemberdayaan organisasi kemahasiswaan masih terdapat 36 judul proposal dari total 81 proposal yang dianggarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada Organisasi Kemahasiswaan (UKM, BEM, Himpunan Mahasiswa, dll.) di perguruan tinggi Saudara, sekaligus memberi motivasi agar Organisasi Kemahasiswaan secara aktif menyusun dan melaksanakan kegiatan positif dan yang bermanfaat bagi mahasiswa. Dana bantuan per kegiatan yang disetujui sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Kegiatan dilaksanakan Organisasi Kemahasiswaan (berdasarkan SK pimpinan Perguruan Tinggi yang berlaku) dengan sasaran mahasiswa baik antar perguruan tinggi swasta se DIY, nasional, maupun Internasional.
  2. Ormawa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lain baik tingkat regional, nasional, maupun internasional, dengan bukti resmi dari penyelenggara;
  3. Ormawa/perwakilan ormawa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi/Ikatan/Himpunan dengan menyertakan mahasiswa sejenis dari perguruan tinggi lain;
  4. Proposal disetujui pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi, dituangkan dalam lembar pengesahan;
  5. Pengajuan proposal kepada LLDIKTI Wilayah V disertakan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi dikirimkan ke Kepala LLDIKTI Wilayah V, cq. Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
  6. Proposal harus sudah diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  7. Mengisi formulir dan meng-upload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan diatas pada tautan http://gg.gg/BantuanOrmawaLLDIKTI5
  8. Proposal yang disetujui pendanaannya, diberitahukan secara tertulis sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan;
  9. Organisasi kemahasiswaan yang mendapatkan bantuan, wajib membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan maksimal 30 hari setelah pelaksanaan kegiatan. Persyaratan dan ketentuan tersebut dapat dilihat dalam panduan (unduh disini).

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Unduh SE Bantuan Pemberdayaan ORMAWA