Penetapan Nama Mahasiswa UII Penerima Bantuan Biaya SPP Akibat Terdampak Pandemi Covid-19 Semester Ganjil TA 2020/2021

Bismillahhirrohmaanirrohiim

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Berikut ini disampaikan nama-nama mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima bantuan SPP akibat terdampak pandemi covid-19 untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 705/SK-REK/DPK/XI/202. SK Rektor dapat diakses melalui tautan berikut:

Lihat Disini (.pdf)

*akses menggunakan email UII ([email protected])

Mohon diperhatikan bagi mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan SPP tersebut, bahwa sumber dana bantuan SPP adalah dari subsidi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa dan dana Universitas Islam Indonesia (bagi mahasiswa dengan kategori berat). Adapun ketentuan distribusi dana bantuan adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dengan Kategori BERAT
    1. Bagi mahasiswa yang belum membayar angsuran 2 (termasuk jika belum membayar angsuran 1), maka tagihan angsuran akan langsung diperbarui di sistem, yakni semua komponen biaya pendidikan tidak ditagihkan kecuali tagihan dana Catur Dharma (jika masih ada tagihan dana Catur Dharma).
    2. Bagi mahasiswa yang sudah membayar angsuran 1 dan angsuran 2, maka Universitas akan mentransfer dana bantuan kepada mahasiswa sejumlah total biaya pendidikan Semester Ganjil TA 2020/2021 dikurangi dana Catur Dharma.
  2. Mahaiswa dengan Kategori SEDANG/RINGAN
    1. Bagi mahasiswa yang belum membayar angsuran 2 (termasuk jika belum membayar angsuran 1), maka tagihan angsuran akan langsung diperbarui di sistem, yakni sebesar total tagihan dikurangi nominal Rp.2.400.00 Jika tagihan kurang dari Rp.2.400.00, maka sisa dana bantuan akan ditransfer kepada mahasiswa.
    2. Bagi mahasiswa yang sudah membayar angsuran 2, maka Universitas akan mentransfer dana bantuan kepada mahasiswa dengan nominal sebesar Rp.2.400.000,-.

Bagi mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan SPP dan sudah membayar angsuran 2 ATAU yang memiliki tagihan kurang dari nominal Rp.2.400.000, dimohon untuk dapat mengisi kelengkapan data nomor rekening melalui tautan

https://s.id/umxC4

*akses menggunakan email UII ([email protected])

Pengisian data tersebut ditunggu paling lambat Rabu, 11 November 2020.

Demikian informasi ini kami sampaikan.

Apabila ada kendala atau pertanyaan dapat menghubungi call center (WhatsApp) Layanan Kemahasiswaan UII di nomor +62 898444 1212 pada hari dan jam kerja.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh